Setiap permohonan eksekusi dicatat, dinomori, dan diperbarui statusnya dalam sistem administrasi perkara. Tertib penginputan inilah yang membuat data eksekusi dapat dipantau publik secara akurat dan menjadi dasar penilaian kinerja penanganan eksekusi pengadilan.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Alur Pencatatan
- Registrasi dan penomoranPermohonan eksekusi yang masuk dicatat dan diberi nomor mengikuti format administrasi perkara eksekusi yang berlaku.
- Pembaruan status bertahapSetiap perkembangan — telaah, aanmaning, pelaksanaan, atau penundaan — diinput pada sistem sesuai tahapan yang dilalui.
- Keterangan atas kendalaEksekusi yang belum atau tidak dapat dilaksanakan wajib diberi keterangan yang jelas sesuai fakta perkara.
- Konsolidasi dataData terkonsolidasi ke Sistem Informasi Eksekusi Badilum sehingga dapat dipantau publik dan pimpinan pengadilan.
Ketentuan Keterangan Kendala
Keterangan atas eksekusi yang belum atau tidak dapat dilaksanakan dapat mencakup, antara lain:
- Tidak adanya tindak lanjut dari pemohon eksekusi;
- Belum dibayarnya panjar biaya eksekusi;
- Kendala keamanan atau perlawanan pihak di lapangan;
- Objek eksekusi bermasalah (musnah, berubah, atau dikuasai pihak ketiga); atau
- Alasan lain sesuai fakta perkara yang dicatat secara jujur dan jelas.
Halaman ini merupakan informasi publik umum mengenai tata kelola data eksekusi. Detail teknis internal mengikuti pedoman administrasi perkara dan surat edaran yang berlaku bagi aparatur pengadilan.
Ingin melihat hasil pencatatannya?
Rekap data eksekusi yang telah diinput dapat diakses publik melalui sistem informasi resmi.



